Jadi Buron Interpol, Kapal Hua Li 8 Asal Cina Ditangkap TNI AL

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Dua kapal perang TNI Angkatan Laut menangkap kapal Hua Li 8 asal Cina di perairan Lhokseumawe, Aceh yang telah lama menjadi buron pihak Interpol. Menurut anggota Satgas 115 Mas Achmad Santosa, pihaknya akan menurunkan tim untuk memeriksa kapal tersebut yang saat ini ditahan di Pangkalan Utama TNI AL Lantamal I Belawan, Sumatera Utara.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses hukum terhadap kapal tersebut," kata Mas Achmad Santosa, anggota Satgas 115, Minggu (24/4/2016)  

Menurut Ahmad Santosa, kapal penangkap ikan berbobot 1.275 gross tonnage itu ditangkap setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa kapal berbendera Cina tersebut akan memasuki perairan Indonesia. 

Kapal ini menjadi buron Interpol atas permintaan Argentina. Menurut Achmad Santosa, pada Februari 2016, kapal itu mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Argentina. 

Kapal itu kabur saat akan ditangkap Coast Guard Argentina, tapi Chen Chong, anak buah kapal (ABK), tertembak pada kakinya. Pada Maret 2016, kapal itu kembali melakukan illegal fishing di perairan Argentina dan kembali kabur saat akan ditangkap.   

Pemerintah Argentina kemudian meminta bantuan Interpol untuk menangkap kapal tersebut. Ada dua tuduhan yang diajukan: pertama, membangkang petugas Argentina. Kedua, mencuri ikan di ZEE Argentina.  

Interpol menerbitkan purple notice kepada ratusan negara dan TNI Angkatan Laut menindaklanjuti pelacakan. Atas dasar hasil pelacakan dan purple notice serta otorisasi Pengadilan Argentina, TNI AL mengejar Hua Li 8 sampai memasuki perairan Malaysia.  

Achmad Santosa menjelaskan, pemerintah Indonesia berwenang menggeledah dan menangkap kapal Hua Li 8. "Karena sesuai dengan penetapan pengadilan federal Argentina yang memberikan otoritas kepada pemerintah Indonesia untuk menggeledah dan menahan kapal," tegasnya. (mk)